KEPUTUSAN
KETUA RUKUN WARGA 01 KADUS 05 PANONGAN
Nomor : 001/SK/RW01/K.05/2013
Tentang,
PENGESAHAN DAN
PENGANGKATAN
PERANGKAT
PENGURUS RW 01 KADUS 05 PERUM GREEN PANONGAN RESIDENCE
PADA DESA
PANONGAN KECAMATAN PANONGAN
PERIODE MASA
BAKTI 2013 – 2016
KETUA RUKUN WARGA 01 KADUS
05 PERUM GPR KELURAHAN PANONGAN
Membaca : Bahwa dalam rangka menindaklanjuti
Keputusan dalam suatu musyawarah untuk mufakat, tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Pengurus Rukun Warga 01 Kadus 05 Perum Green Panongan Residence
Periode Masa Bakti 2013-2016.
Menimbang : a. Bahwa
Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah Organisasi Masyarakat di Kelurahan yang
diakui dan dibina Pemerintah.
b. Bahwa sesuai hasil pemilihan dengan maksud
dan tujuan Pengangkatan Perangkat Pengurus RW 01 Kadus 05, dipandang perlu
ditetapkan Surat Keputusan Ketua Rukun Warga 01 Kadus 05 Perum Green Panongan
Residence Desa Panongan Kecamatan Panongan.
Mengingat : a. Keputusan
Ketua RW 01 Kadus 05 Perumahan Green Panongan Residence Nomor : 001/SK/RW01/K.05/2013
tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pengurus Rukun Warga 01 Kadus 05 Perum
Green Panongan Residence pada Kelurahan Panongan Kecamatan Panongan Periode
Masa Bakti 2013 – 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal penetapan Surat
Keputusan ini, mengesahkan pengangkatan :
1.
MAMAN SAMANHUDIN :
Sebagai Wakil Sekretaris
2.
HERY :
Sebagai Wakil Bendahara
3.
AHMAD KHAMDI :
Sebagai Koordinator Sie Kerohanian
4.
HARI :
Sebagai Anggota Sie Kerohanian
5.
AGUS RIYANTO :
Sebagai Anggota Sie Kerohanian
6.
SUMARNO :
Sebagai Anggota Sie Kerohanian
7.
JIBRIL :
Sebagai Koordinator Sie Kamtibmas
8.
TEGUH :
Sebagai Anggota Sie Kamtibmas
9.
MELKY :
Sebagai Anggota Sie Kamtibmas
10. PIDIARSAH : Sebagai Anggota Sie
Kamtibmas
11. SUKIMAN : Sebagai
Koordinator Sie Pembangunan dan LH
12. BUDI SUPARNO : Sebagai Anggota Sie
Pembangunan dan LH
13. ADI WALUYO : Sebagai Anggota
Sie Pembangunan dan LH
14. KUSWANTO : Sebagai Anggota
Sie Pembangunan dan LH
15. M. ANSORY : Sebagai
Koordinator Sie Humas
16. RAHMAD : Sebagai
Anggota Sie Humas
17. AHMAD SHOBILIN : Sebagai Anggota Sie Humas
18. SUPANDI : Sebagai
Anggota Sie Humas
19. DIDIK ISMULYANTO : Sebagai Koordinator Sie
Pemuda dan Olah Raga
20. ANTON LH : Sebagai
Anggota Sie Pemuda dan Olah Raga
21. WAHYU : Sebagai Anggota Sie Pemuda dan
Olah Raga
22. GUNADI : Sebagai
Anggota Sie Pemuda dan Olah Raga
23. INDRA : Sebagai Koordinator Inventory
23. INDRA : Sebagai Koordinator Inventory
KEDUA : Masa Bakti Perangkat Pengurus Rukun Warga
01 Kadus 05 Perum Green Panongan Residence Kelurahan Panongan Kecamatan
Panongan selama masa bakti 3 (tiga) Tahun mulai tanggal dikeluarkannya Keputusan
ini.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya dengan ketentuan akan diadakan perbaikan/ perubahan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan.
Ditetapkan
di : Panongan
Pada
tanggal : 15 Desember 2013
KETUA
RW. 01 Kadus 05
SUJONO
MURTI
Tembusan :
1. Lurah
Panongan
2. Ketua
RT. 05 s.d RT. 08 Kel. Panongan
3. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar