Sekretariat RW 01 Kadus 05

Sabtu, 14 Desember 2013

AD - ART


ANGGARAN DASAR
RUKUN WARGA 01 KADUS 05
PERUMAHAN GREEN PANONGAN RESIDENCE
DESA PANONGAN KECAMATAN PANONGAN


MUKADIMAH

Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga RW 01 KADUS 05, Perum Green Panongan Residence, berhimpun dalam satu wadah  organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 01 KADUS 05, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 05 s/d RT 08

Pasal 2

Waktu dan Tempat
RW 01 KADUS 05 dibentuk pada tahun 2013 dan  berkedudukan di Perumahan Green Panongan Residence Desa Panongan Kecamatan Panongan, untuk waktu yang tidak terbatas.


BAB II

DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Azas & Dasar
Organisasi RW 01 KADUS 05 berdasarkan pada   Pancasila dan UUD 1945


Pasal 4

Sifat
RW 01 KADUS 05 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta  WARGA yang Rukun dan Sejahtera.

Pasal 5

Tujuan
RW 01 KADUS 05 bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.


BAB III

KEGIATAN

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 01 KADUS 05 melaksanakan  kegiatan sebagai berikut :
  1. Belajar mengaji bersama-sama yang akan dibimbing oleh seksi Rohani atau Pengurus DKM
  2. Melaksanakan pengamanan  lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
  3. Melakukan kerja bakti  di lingkungan RW 01 KADUS 05
  4. Melaksanakan kegiatan  yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
  5. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
  6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
  8. Melakukan kegiatan – kegiatan   yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.


BAB IV

KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW

Pasal 7

1)      Anggota RW 01 adalah setiap orang ( Warga RW 01 ) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
2)      Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RW 01 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).




BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal  8

Kekuasaan Organisasi

Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW 01 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta Organisasi yg ada dilingkungan RW 01

Pasal 9

Kepengurusan

Kepengurusan organisasi RW diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal  10

Tugas Pengurus

Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VI

MUSYAWARAH  DAN  RAPAT- RAPAT PENGURUS

Pasal  11

Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau plg lama 3 bln sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW 01 untuk menyampaikan informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.

Pasal  12

Rapat pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah  RW 01

Pasal  13

Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga.




BAB VII

KEUANGAN

Pasal  14

Keuangan RW 01 diperoleh dari :
Ø  Iuran Bulanan warga RT 05 s/d RT 08
Ø  Partisipasi atau swadaya masyarakat
Ø  Iuran pemilik usaha
Ø  Iuran jual beli rumah di wilayah RW 01
Ø  Donatur
Ø  Sumber  lain yang sah
Pasal  15

Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 01

Pasal  16

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 01 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku.


BAB VIII

ANGGARAN  RUMAH  TANGGA

Pasal  17

Hal – hal yang belum  diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW 01



BAB IX

MASA JABATAN PENGURUS

Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelola dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.



BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya
Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila  dihadiri lebih dari ½  jumlah Pengurus / warga yang diundang.



BAB XI

PENUTUP

Pasal  19

Hal – hal yang belum  diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan dengan situasi kondisi lingkungan RW 01 Kadus 05.




Ditetapkan di  Perum Green Panongan Residence

Pada tanggal   Desember 2013



Ketua RW 01 Kadus 05

SUJONO MURTI






ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 01 Kadus 05
PERUMAHAN GREEN PANONGAN RESIDENCE
DESA PANONGAN KECAMATAN PANONGAN


BAB I

UMUM

Pasal  1

Anggaran Rumah Tangga RW 01 merupakan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran Dasar RW 01.


BAB II

VISI & MISI SERTA PROGRAM KERJA RW 01 Kadus 05

Pasal  2

VISI adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh Pengurus RW 01 (sebagai pelayan warga) yang memberikan inspirasi yang cukup jelas bagi Pengurus RW 01 dalam melaksanakan Amanah & Tanggung jawabnya. 

Dengan Visi ini diharapkan para Pengurus RW 01 bersama dengan Pengurus RT semakin sadar akan pentingnya Kebersamaan yang Bertanggung jawab Melayani Warga sehingga memiliki sikap, anggapan dan pandangan / persepsi yang sama terhadap langkah yang dilakukan oleh Pengurus RW 01 di dalam membangun dan memajukan lingkungan RW 01 Kadus 05.

Pasal  3

MISI
MENUJU  RW 01 YANG LEBIH  BAIK   :  Menjadikan Lingkungan Rukun Warga 01 Kadus 05 GPR Desa Panongan Kecamatan Panongan. Sebagai LEMBAGA WARGA yang Amanah – Terbuka – Bertanggungjawab  sehingga tercipta  WARGA yang Rukun dan Sejahtera.

MISI  yang dimaksudkan disini adalah kesadaran yang memberi dorongan / motivasi untuk melaksanakan niat dan tugas yang harus diemban oleh segenap Pengurus RW 01 dan peran seluruh ketua RT serta warga dalam mencapai VISI  tersebut di atas.


VISI dan MISI

Tersebut akan diwujudkan melalui Program Kerja yang terarah, terencana  dan bertahap meliputi :
1.      Membuat tata kelola Administrasi Keuangan & Aset yang TERTIB dan TRANSPARAN dengan menyampaikan Laporan secara periodik bulanan kepada seluruh warga melalui para ketua RT dan pihak-pihak yang berkepentingan.
2.       Membuat tata kelola Keamanan Lingkungan yang EFEKTIF dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan insentif  petugas keamanan secara wajar.
3.       Membuat tata kelola Sampah & Kebersihan Lingkungan yang BAIK dengan menyediakan sarana &  prasarana yang memadai, serta memberikan insentif petugas kebersihan secara wajar.
4.       Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti :
·        Pendidikan,                                                                                 
·        Kerohanian (Majelis-majelis taklim Bapak-bapak, Ibu-ibu, Anak-anak, Remaja & Pemuda),
·        Kewanitaan, ( PKK ) mencakup Posyandu dll
·        Kepemudaan & Olahraga,
·        Pelayanan Kesehatan, dan Sosial kemasyarakatan,
·        Pengurusan jenazah, dan penyediaan perangkatnya bagi seluruh warga RW 01
·        Pemberdayaan Ekonomi, Usaha Kecil & Menengah
·        Mengadakan kerja bakti masal,
·        Dsb yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama
5.       Menjalin kerjasama / kemitraan dengan Lembaga / Institusi baik internal mau pun eksternal dalam rangka penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di atas.  

VISI dan MISI

Serta Program Kerja yang akan dijalankan merupakan kerja bersama oleh seluruh Pengurus RW 01 dalam Struktur Organisasi yang Efektif, Pengurus RT dan Partisipasi
aktif seluruh warga, serta bersinergi menjalin kemitraan dengan Lembaga
/ Institusi
internal yang ada di lingkungan RW
01 ( DKM ,  PKK , TPA , Paguyuban dll) dan eksternal yang ada di luar wilayah RW 01.

Pasal  4

Struktur Organisasi  RW 01 Kadus 05


Susunan pengurus RW 01 Perumahan Green Panongan Residence periode 2014 – 2017 sebagai berikut :
Pembina                                          : Bpk. Suhendi                        ( Kades Panongan )
Ketua                                              : Bpk. Sujono Murti               ( RT 05 )
Wakil Ketua                                    : Bpk. Muhammad Isro’         ( RT 08 )
Sekretaris    I                                  : Bpk. Ari Wibowo                 ( RT 05 )
                   II                                  : Bpk. M. Samanhudin           ( RT 06 )
Bendahara   I                                  : Bpk. Suhartanto                    ( RT 08 )
                   II                                   : Bpk. Hery                           ( RT 07 )


Bidang Kerokhanian dan Sosial                                   : Bpk. A. Khamdi          ( RT 06 )
   : Bpk. Hari               ( RT 07 )
   : Bpk. Agus R          ( RT 05 )
   : Bpk. Sumarno        ( RT 08 )

Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup               : Bpk. Budi S                ( RT 05 )
                                                                                       : Bpk. Sukiman         ( RT 06 )
                                                                                       : Bpk. Adi                ( RT 07 )
                                                                                       : Bpk. Kusmanto      ( RT 05 )

Bidang Keamanan / K3                                                   : Bpk. Jibril               ( RT 07 )
                                                                                       : Bpk. Teguh             ( RT 06 )
                                                                                       : Bpk. Melki             ( RT 05 )
                                                                                       : Bpk. Pidiarsah        ( RT 08 )

Bidang Humas                                                                 : Bpk. M.Ansory       ( RT 07 )
                                                                                       : Bpk. Rahmad         ( RT 06 )
                                                                                       : Bpk. A. Shobilin     ( RT 05 )
                                                                                       : Bpk. Supandi          ( RT 08 )
                                                                    
Bidang Pemuda dan Olah Raga                                       : Bpk. Didik I.          ( RT 05 )
                                                                                      : Bpk. Anton LH      ( RT 06 )
                                                                                      : Bpk. Wahyu           ( RT 07 )
                                                                                      : Bpk. Gunadi           ( RT 08 )
Bidang Inventarisasi                                                        : Bpk. Indra              ( RT 05 )



Pasal 5

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

Tugas dan Tanggungjawab :

Ketua RW
Mempunyai tugas :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
  • Menciptakan hubungan harmonis kepada setiap RT dan Memelihara kerukunan hidup warga
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  • Memantau dan kontrol terhadap sistem kerja perangkat RW dan RT
  • Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
  • Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga


Ketua RT
Mempunyai tugas :
  • Membina silaturakhim, kepedulian dan memelihara kerukunan antar warga
  • Memelihara keamanan, ketentraman, keharmonisan dan pelestarian lingkungan hidup
  • pengkoordinasian antar warga dan selalu koordinasi kepada ketua RW
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
  • Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
  • Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga
  • Mengkoordinir pengurus  RT

Sekretaris
Mempunyai tugas :
  • Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta Pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW & RT
  • Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
  • Melaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
  • Melaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

Bendahara
Mempunyai tugas :
  • Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
  • Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan ( KAS)
  • Penyelenggaraan pembukuan,  penyusunan dan membuat laporan keuangan;
  • Pencatatan kekayaan yang dimiliki

Keamanan (K3)
Mempunyai tugas :
  • Pembenahan System keamanan Terpadu Di lingkungan ( RT 05 s/d RT 08 )
  • Pembuatan Portal di lingkungan RW 01
  • Pengadaan  Security atas persetujuan ketua lingkungan
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan Keamanan
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program RW dalam pengawasan Kemanan dan kebersihan umum
  • Melaksanakan kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Mempunyai tugas :
  • Menyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan Program dan pelaksanaan pembangunan, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan

Pemuda dan Olah Raga
Mempunyai tugas :
  • Memaksimalkan sarana Olah raga yang ada / Menghidupkan kegiatan Olah raga di RW 01 Kadus 05.
  • Membentuk dan pembinaan Team olahraga dan Kesenian
  • Pembentukan Karang Taruna
  • Penggalangan dana Peduli Korban
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya ,pemuda dan olah raga

Seksi Humas
Mempunyai tugas :
  • Memberikan Informasi2 penting yang dikeluarkan ketua RW ke setiap RT
  • Melaksanakan tugas pendataan penduduk
  • Melaksakan tugas mengantar surat menyurat baik yang dikeluarkan RW atau pemerintahan daerah
  • Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Humas
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

Seksi Rohani
Mempunyai tugas :
  • Membuat rancangan untuk memakmurkan masjid  / tempat ibadah setempat bekerjasama dengan DKM
  • Membuat program dan melaksakan kegiatan kerohanian tingkat RW
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
  •  
Seksi Inventory
Mempunyai tugas :
  • Melakukan pembelian aktiva dan kebutuhan organisasi melalui persetujuan bendahara dan Ketua RW
  • Mengontrol, memelihara dan menginventarisasikan aktiva organisasi
  • Membuat program/rencana pembelian kebutuhan peralatan/perlengkapan dengan berkoordinasi dengan bidang yang lain
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya

Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RW dan RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
·               Ketua RW bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RW melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
·               Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
·               Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggung jawab kepada Ketua
·               Menjaga kode etik nama baik sesama pengurus, baik didalam rapat musyawarah maupun diluar rapat
·               Menjunjung tinggi nilai persaudaraan, saling menghormati dan menghargai
·               Masing-masing pengurus bertanggung jawab atas tugas nya yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama dengan penuh keiklasan

Panongan,  Desember 2013


         Sekretaris                                                            Ketua RW

        (Ari Wibowo)                                                        (Sujono Murti) 


Mengetahui
Kepala Desa Panongan Kecamatan Panongan


      ( Bpk. Suhendi )

1 komentar: