ANGGARAN DASAR
RUKUN WARGA 01 KADUS 05
PERUMAHAN GREEN PANONGAN RESIDENCE
DESA PANONGAN KECAMATAN PANONGAN
PERUMAHAN GREEN PANONGAN RESIDENCE
DESA PANONGAN KECAMATAN PANONGAN
MUKADIMAH
Dengan
menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di
lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan
meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan
bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Demi
tercapainya tujuan di atas, kami warga RW 01 KADUS 05, Perum Green Panongan
Residence, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 01
KADUS 05, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari
RT 05 s/d RT 08
Pasal 2
Waktu dan Tempat
RW 01 KADUS 05 dibentuk pada tahun 2013
dan berkedudukan di Perumahan Green Panongan Residence Desa Panongan
Kecamatan Panongan, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW 01 KADUS 05 berdasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
RW 01 KADUS 05 merupakan
organisasi sosial kemasyarakatan yang
Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban,
musyawarah dan mufakat. sehingga
tercipta WARGA yang Rukun dan Sejahtera.
Pasal 5
Tujuan
RW 01 KADUS 05 bertujuan untuk
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan
kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga,
mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial
kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk
mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 01 KADUS 05 melaksanakan
kegiatan sebagai berikut :
- Belajar mengaji bersama-sama yang akan dibimbing oleh seksi Rohani atau Pengurus DKM
- Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
- Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 01 KADUS 05
- Melaksanakan kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
- Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
- Melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW
Pasal 7
1) Anggota RW 01 adalah setiap
orang ( Warga RW 01 ) yang telah
dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
2) Ketentuan mengenai
syarat keanggotaan RW 01 diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat
pada rapat Pengurus RW 01 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua
RT dan serta Organisasi yg ada dilingkungan RW 01
Pasal 9
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW diatur pada
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 10
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah
warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT
PENGURUS
Pasal 11
Musyawarah dilaksanakan setiap bulan
sekali atau plg lama 3 bln sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di
lingkungan RW 01 untuk menyampaikan informasi atau aspirasi yang timbul dari
warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.
Pasal 12
Rapat pengurus dalam hal pasal 12
memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah
RW 01
Pasal 13
Pengambilan keputusan dalam musyawarah
dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat
Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan RW 01 diperoleh dari :
Ø
Iuran
Bulanan warga RT 05 s/d RT 08
Ø
Partisipasi
atau swadaya masyarakat
Ø
Iuran
pemilik usaha
Ø
Iuran
jual beli rumah di wilayah RW 01
Ø
Donatur
Ø
Sumber
lain yang sah
Pasal 15
Besarnya uang iuran/pemasukan lain
ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua
RT dilingkungan RW 01
Pasal 16
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk
membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 01 dengan mengacu pada anggaran
yang berlaku.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Hal – hal yang belum diatur di
dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW 01
BAB IX
MASA JABATAN PENGURUS
Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang
yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelola dan
mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3
(Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW
atau Ketua RT.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua
RT atau perwakilanya
Perubahan AD dan ART dianggap sah
apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus / warga yang
diundang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
Hal – hal yang belum diatur dalam
AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan dengan situasi kondisi
lingkungan RW 01 Kadus 05.
Ditetapkan
di : Perum Green Panongan Residence
Pada tanggal : Desember 2013
Ketua RW 01 Kadus 05
SUJONO MURTI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 01 Kadus 05
PERUMAHAN GREEN PANONGAN RESIDENCE
DESA PANONGAN KECAMATAN PANONGAN
PERUMAHAN GREEN PANONGAN RESIDENCE
DESA PANONGAN KECAMATAN PANONGAN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga RW 01 merupakan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut dari
Anggaran Dasar RW 01.
BAB II
VISI & MISI SERTA PROGRAM KERJA RW
01 Kadus 05
Pasal 2
VISI adalah gambaran masa depan yang
diinginkan oleh Pengurus RW 01 (sebagai pelayan warga) yang
memberikan inspirasi yang cukup jelas bagi Pengurus RW 01 dalam melaksanakan Amanah & Tanggung jawabnya.
Dengan Visi ini diharapkan para
Pengurus RW 01 bersama dengan Pengurus RT semakin sadar akan
pentingnya Kebersamaan yang Bertanggung jawab Melayani Warga sehingga
memiliki sikap, anggapan dan pandangan / persepsi yang sama terhadap langkah yang dilakukan oleh Pengurus RW 01 di dalam membangun dan memajukan lingkungan RW
01 Kadus 05.
Pasal 3
MISI
“ MENUJU RW 01 YANG LEBIH
BAIK ” : Menjadikan Lingkungan Rukun Warga 01 Kadus 05 GPR Desa Panongan Kecamatan Panongan. Sebagai LEMBAGA WARGA yang Amanah – Terbuka –
Bertanggungjawab sehingga tercipta
WARGA yang Rukun dan
Sejahtera.
MISI yang dimaksudkan disini adalah kesadaran yang memberi dorongan / motivasi untuk melaksanakan niat dan tugas yang harus
diemban oleh segenap Pengurus RW 01 dan peran seluruh ketua
RT serta warga dalam mencapai VISI tersebut di atas.
VISI dan MISI
Tersebut akan diwujudkan melalui Program Kerja yang terarah, terencana
dan bertahap meliputi :
1. Membuat tata kelola Administrasi
Keuangan & Aset yang TERTIB dan
TRANSPARAN dengan menyampaikan Laporan secara
periodik bulanan kepada seluruh warga melalui para ketua RT dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
2. Membuat tata kelola Keamanan Lingkungan yang EFEKTIF dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan insentif petugas keamanan secara wajar.
3. Membuat tata kelola Sampah & Kebersihan Lingkungan yang BAIK dengan
menyediakan sarana & prasarana yang memadai, serta memberikan insentif petugas kebersihan secara wajar.
4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti :
· Pendidikan,
· Kerohanian (Majelis-majelis taklim Bapak-bapak, Ibu-ibu,
Anak-anak, Remaja & Pemuda),
· Kewanitaan, ( PKK ) mencakup Posyandu dll
· Kepemudaan & Olahraga,
· Pelayanan Kesehatan, dan Sosial
kemasyarakatan,
· Pengurusan jenazah, dan penyediaan perangkatnya bagi seluruh warga RW 01
· Pemberdayaan Ekonomi, Usaha Kecil & Menengah
· Mengadakan kerja bakti masal,
· Dsb yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama
5. Menjalin kerjasama / kemitraan dengan Lembaga / Institusi baik internal mau
pun eksternal dalam rangka penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di atas.
VISI dan MISI
Serta Program Kerja yang akan dijalankan merupakan kerja bersama
oleh seluruh Pengurus RW 01 dalam Struktur Organisasi yang Efektif, Pengurus RT dan Partisipasi
aktif seluruh warga, serta bersinergi menjalin kemitraan dengan Lembaga / Institusi
internal yang ada di lingkungan RW 01 ( DKM , PKK , TPA , Paguyuban dll) dan eksternal yang ada di luar wilayah RW 01.
aktif seluruh warga, serta bersinergi menjalin kemitraan dengan Lembaga / Institusi
internal yang ada di lingkungan RW 01 ( DKM , PKK , TPA , Paguyuban dll) dan eksternal yang ada di luar wilayah RW 01.
Pasal 4
Struktur Organisasi RW 01 Kadus
05
Susunan
pengurus RW 01 Perumahan Green Panongan Residence periode 2014 – 2017 sebagai
berikut :
Pembina : Bpk. Suhendi ( Kades
Panongan )
Ketua : Bpk. Sujono
Murti ( RT 05 )
Wakil
Ketua : Bpk.
Muhammad Isro’ ( RT 08 )
Sekretaris I : Bpk. Ari Wibowo (
RT 05 )
II : Bpk. M. Samanhudin ( RT 06 )
Bendahara I :
Bpk. Suhartanto ( RT
08 )
II : Bpk. Hery (
RT 07 )
Bidang Kerokhanian dan Sosial : Bpk. A. Khamdi ( RT 06 )
: Bpk. Hari (
RT 07 )
: Bpk. Agus R (
RT 05 )
: Bpk. Sumarno ( RT 08 )
Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
: Bpk. Budi S ( RT 05 )
:
Bpk. Sukiman ( RT 06 )
:
Bpk. Adi ( RT 07 )
:
Bpk. Kusmanto ( RT 05 )
Bidang Keamanan / K3 : Bpk. Jibril ( RT 07 )
:
Bpk. Teguh ( RT 06
)
:
Bpk. Melki ( RT 05 )
: Bpk. Pidiarsah ( RT 08 )
: Bpk. Pidiarsah ( RT 08 )
Bidang Humas : Bpk. M.Ansory ( RT 07 )
:
Bpk. Rahmad ( RT 06 )
:
Bpk. A. Shobilin ( RT 05 )
: Bpk. Supandi ( RT 08 )
: Bpk. Supandi ( RT 08 )
Bidang Pemuda dan Olah Raga : Bpk. Didik I. ( RT 05 )
:
Bpk. Anton LH ( RT 06 )
:
Bpk. Wahyu ( RT 07 )
:
Bpk. Gunadi ( RT 08 )
Bidang Inventarisasi : Bpk. Indra ( RT 05 )
Bidang Inventarisasi : Bpk. Indra ( RT 05 )
Pasal 5
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Tugas
dan Tanggungjawab :
Ketua RW
Mempunyai tugas
:
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
- Menciptakan hubungan harmonis kepada setiap RT dan Memelihara kerukunan hidup warga
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Memantau dan kontrol terhadap sistem kerja perangkat RW dan RT
- Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Ketua RT
Mempunyai tugas
:
- Membina silaturakhim, kepedulian dan memelihara kerukunan antar warga
- Memelihara keamanan, ketentraman, keharmonisan dan pelestarian lingkungan hidup
- pengkoordinasian antar warga dan selalu koordinasi kepada ketua RW
- penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
- Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
- Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga
- Mengkoordinir pengurus RT
Sekretaris
Mempunyai tugas
:
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta Pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW & RT
- Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
- Melaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
- Melaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
Bendahara
Mempunyai tugas
:
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
- Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan ( KAS)
- Penyelenggaraan pembukuan, penyusunan dan membuat laporan keuangan;
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki
Keamanan (K3)
Mempunyai tugas :
- Pembenahan System keamanan Terpadu Di lingkungan ( RT 05 s/d RT 08 )
- Pembuatan Portal di lingkungan RW 01
- Pengadaan Security atas persetujuan ketua lingkungan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan Keamanan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program RW dalam pengawasan Kemanan dan kebersihan umum
- Melaksanakan kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Mempunyai tugas :
- Menyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan Program dan pelaksanaan pembangunan, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan
- Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
- Melaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
Pemuda dan Olah
Raga
Mempunyai tugas :
- Memaksimalkan sarana Olah raga yang ada / Menghidupkan kegiatan Olah raga di RW 01 Kadus 05.
- Membentuk dan pembinaan Team olahraga dan Kesenian
- Pembentukan Karang Taruna
- Penggalangan dana Peduli Korban
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya ,pemuda dan olah raga
Seksi Humas
Mempunyai tugas :
- Memberikan Informasi2 penting yang dikeluarkan ketua RW ke setiap RT
- Melaksanakan tugas pendataan penduduk
- Melaksakan tugas mengantar surat menyurat baik yang dikeluarkan RW atau pemerintahan daerah
- Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Humas
- Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Seksi Rohani
Mempunyai tugas :
- Membuat rancangan untuk memakmurkan masjid / tempat ibadah setempat bekerjasama dengan DKM
- Membuat program dan melaksakan kegiatan kerohanian tingkat RW
- Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
Seksi Inventory
Mempunyai tugas
:
- Melakukan pembelian aktiva dan kebutuhan organisasi melalui persetujuan bendahara dan Ketua RW
- Mengontrol, memelihara dan menginventarisasikan aktiva organisasi
- Membuat program/rencana pembelian kebutuhan peralatan/perlengkapan dengan berkoordinasi dengan bidang yang lain
- Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RW dan RT
mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
·
Ketua RW bertanggungjawab kepada masyarakat
dilingkungan RW melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
·
Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat
dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
·
Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggung jawab
kepada Ketua
·
Menjaga kode etik nama baik sesama pengurus, baik
didalam rapat musyawarah maupun diluar rapat
·
Menjunjung tinggi nilai persaudaraan, saling
menghormati dan menghargai
·
Masing-masing pengurus bertanggung jawab atas tugas
nya yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama dengan penuh keiklasan
Panongan, Desember 2013
Sekretaris Ketua RW
(Ari Wibowo) (Sujono Murti)
Mengetahui
Kepala Desa Panongan Kecamatan Panongan
( Bpk. Suhendi )
Silakan Dikoreksi yaa pak.....
BalasHapus